04 Februari 2008

Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Wajib Pajak?

UU No. 28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memberikan penegasan penting dalam pelaksanaan perpajakan naisonal, terutama beberapa hal yang selama ini dianggap samar atau grey area.

Di antaranya, mengenai kapan seharusnya mulai mendaftar sebagai wajib pajak (WP), khususnya bagi WP orang pribadi.

Saat mulai mendaftar ini sangat penting ditetapkan. Maksudnya, untuk menghilangkan kesan-seperti yang terjadi selama ini-di mana masyarakat menganggap seolah-olah kapan pun setiap saat bisa mendaftar sebagai WP, tanpa ada suatu batasan waktu. Apakah dengan sengaja atau tidak disengaja. Bila tidak dengan tegas ditetapkan, justru akan menjadi bias dan banyak persepsi. Selain itu, aspek keadilan menjadi kurang terwujud.

Bahkan, dengan bebas kapan pun mendaftar, dapat membuat kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai WP tidak terdorong. Malahan ogah-ogahan.

Padahal, dalam sistem self assessment yang tetap diterapkan dalam perpajakan nasional, dibutuhkan kesadaran sendiri masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Mulai dari mendaftarkan diri sebagai WP.

Sementara itu, official assessment, yakni penetapan secara jabatan oleh Ditjen Pajak lebih merupakan penyeimbang. Yakni, bila masyarakat tidak juga melaksanakan kewajibannya dengan kesadaran sendiri sebagaimana mestinya.

Pasal 2 Ayat (1) UU No.28/2007 menetapkan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Syarat subjektif dan objektif inilah merupakan penegasannya. Dengan penetapan ini, tidak ada lagi persepsi lain tentang, kapan masyarakat harus bahkan wajib mendaftarkan diri sebagai WP.


Syarat subjektif

UU KUP merupakan hukum formal perpajakan di negara kita. Yakni, mengatur tentang apa, bagaimana, mengapa, kapan dan dimana masyarakat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Demikian juga dengan sanksi perpajakan, bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Dalam UU KUP sebelumnya, persyaratan subjektif dan objektif memang tidaklah tersurat. Namun, dari pengertian wajib pajak sebenarnya tersirat, kapan harus mendaftarkan diri. Yakni, adanya suku kalimat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Kini, dengan UU No.28/2007 yang akan berlaku mulai1 Januari 2008, sudah dengan tegas tersurat saat kapan mulai mendaftarkan diri. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Yakni, saat subjek pajak menerima atau memperoleh penghasilan. Di mana, pada saat itu dikenakan pajak.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai UU PPh.

Dengan demikian, jelas sudah kapan masyarakat harus mendaftarkan sebagai WP. Yakni, saat memperoleh atau menerima penghasilan. Sebagai orang pribadi, ada batasannya, yakni saat penghasilan yang diterima atau diperoleh berada di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besarannya, bagi WP bujangan Rp13,2 juta setahun.

Bila memiliki istri atau anak atau tanggungan maksimum tiga orang, tambahan PTKP Rp1,2 juta. Akan tetapi ini tidak mutlak. Artinya, walaupun penghasilan di bawah PTKP, masyarakat bisa juga mendaftar sebagai WP. Mungkin ada keperluan lain, seperti untuk mendapatkan kredit dan sebagainya.

Bila tetap tidak mendaftarkan diri sebagai WP, padahal telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, dalam rangka melaksanakan UU maka Ditjen Pajak akan melakukan penetapan secara jabatan (official asessment system).

Namun, kewajiban pajaknya bukanlah saat terdaftar diri sebagai WP. Melainkan, dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Waktunya paling lama lima tahun sebelum diterbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Misalnya, WP diterbitkan NPWP secara jabatan pada 2008. Padahal, kenyataannya WP telah memenuhi memperoleh penghasilan Rp2 juta sebulan (persyaratan subjektif dan objektif) sejak 2004. Dengan begitu, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak 2004.


Aspek keadilan

Perlakuan ini tentu untuk menunjang aspek keadilan dalam perpajakan yang didambakan masyarakat. Yakni, setiap orang dengan kondisi yang sama, akan bersama-sama pula melaksanakan kewajiban perpajakan. Termasuk membayar pajak dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada waktu yang sama. Kewajiban ini bukan hanya kepada orang-orang tertentu, melainkan tanpa terkecuali.

Selama ini, cukup sering terdengar keluhan masyarakat. Mengapa hanya saya yang harus memiliki NPWP dan membayar pajak. Padahal, tetangga yang jauh penghasilan dan tingkat kehidupannya lebih tinggi, belum terdaftar sebagai WP. Apalagi membayar pajak. Di mana keadilannya, dan ini diskriminatif.

Keluhan ini bisa dimaklumi. Dengan sistem self assessment yang diterapkan dalam kondisi tingkat kesadaran masyarakat akan pajak makin rendah, keluhan di atas akan masih terus terdengar, bila tidak ada suatu perubahan.

Kini upaya merubah sudah ada. Melalui Pasal 2 Ayat (1), (4) dan (4a) UU KUP 2007, diharapkan menjadi daya dorong bagi masyarakat untuk mau mendaftarkan diri sebagai WP secara sukarela. Apalagi sekarang ini juga sedang berjalan program nasional ekstensifikasi massal, dalam rangka membantu masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor pajak. Atau dapat juga melalui Internet (e-Registration).

Bila tidak juga mendaftar, maka harus siap juga dengan sanksi perpajakan. Bukan hanya akan dihitung hingga mundur lima tahun ke belakang. Bahkan, Pasal 39 UU KUP pun siap menghadang. Yakni, bila dengan sengaja sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan. Berarti, sanksinya juga berupa sanksi pidana.

Kini masyarakat menginginkan keadilan. Sebagai anggota masyarakat, sudahkah Anda terdaftar sebagai WP? Kalau belum, apa kata dunia? Pekerja di pabrik linting rokok dan bengkel mobil saja sudah.

Oleh Liberty PandianganKepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Bisnis kami membantuanda menyediakan KARYAWAN/BURUH PERUSAHAAN, SATPAM TERLATIH, dan memberi presentasi serta solusi terhadap masalah PERBURUHAN dan PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN di perusahaan anda.