Perubahan tersebut disambut positif oleh kalangan swasta karena lebih transparan dan terdapat keseimbangan antara hak-hak wajib pajak dan kewajibannya sehingga hal ini diharapkan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif.Salah satu perubahan sangat besar pada pasal1 angka 11 Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, dan atau objek pajak dan/atau bukan ojek pajak, dan/atau harta, serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dari UU No.28/2007 tersebut apabila SPT tidak disampaikan dalam jangkawaktu sebagaimana diatur dalam pasal 3 akan dikenai sanksi yaitu :
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibebaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Wajib Pajak yang terkena bencana yang semuanya diatur dengan Peraturan Mentreri Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar