30 Agustus 2007

Persandingan Undang-Undang Pajak


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Semakin lama ketentuan perpajakan semakin membingungkan. (Konsultan Pajak tambah laku donk karena semakin banyak orang bingung). UU baru ini mungkin dimaksudkan mendongkrak pendapatan dari sektor pajak, namun apakah dengan meningkatnya pendapatan dari sektor pajak mampu menjamin meningkatnya pelayanan kesejahteraan rakyat. Misalnya pendidikan gratis maupun pelayanan kesehatan gratis. Jika negara tak adil terhadap rakyatnya, mengapa kita juga dituntut adil kepada negara? (Ingat Iklan tentang NPWP?)....

Mengenai Saya

Bisnis kami membantuanda menyediakan KARYAWAN/BURUH PERUSAHAAN, SATPAM TERLATIH, dan memberi presentasi serta solusi terhadap masalah PERBURUHAN dan PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN di perusahaan anda.