16 Januari 2009

BEBAS FISKAL KE LUAR NEGERI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
RESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
b. Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
11. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
12. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
15. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
20. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut UndangUndang ini.
21. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
22. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
25. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
27. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
28. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
29. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

2. Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

3. Ketentuan Pasal 3A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
(1a) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan."

4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

5. Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau katering

6. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahanBarang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

7. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).
(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

10. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
(2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

11. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (2a), ayat 3, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) diubah, diantara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4f), diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Dihapus.
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
(4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
(4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
(4d) Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4e) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(4f) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya.
(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6a) Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai.
(6b) Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
(7a) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
(7b) Ketentuan mengenai peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (7a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. dihapus;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Dihapus.
(13) Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(14) Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
(3) dihapus.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
(5) dihapus.

13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

14. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

15. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15 A
(1) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

16. Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16B
(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

17. Ketentuan Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva
yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

18. Diantara Pasal 16 D dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16 E dan Pasal 16 F sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16E
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.
(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
b. Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
a. Paspor;
b. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16 F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng ataspembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

PASAL II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 150




























PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
I. U M U M
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan sebagai berikut.
1 Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
2 Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3 Mengurangi Biaya Kepatuhan.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak.
4 Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio).
5 Tidak Mengganggu Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.
Disamping tujuan di atas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan.
6 Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.

II. PASAL DEMI PASAL
PASAL I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 1A
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukarmenukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
Huruf b
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).
Yang dimaksud dengan "pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)" adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
Yang dimaksud dengan "juru lelang" adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Huruf e
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e.
Huruf f
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.
Huruf g
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.
Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
Huruf h
Contoh:
Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "makelar" adalah makelar sebagaimanadimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.
Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap
tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pemecahan usaha" adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Huruf e
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c, tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak.
Angka 3
Pasal 3A
Ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa KenaPajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:
a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. memungut pajak yang terutang;
c. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
d. melaporkan penghitungan pajak.
Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, Undang-Undang ini berlaku sepenuhnya bagi
pengusaha kecil tersebut.
Ayat (3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena
Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum
dikukuhkan.
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang
Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
atau pekerjaannya.
Huruf b
Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak.
Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak pada
huruf a, siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke
dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan
dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak,
tetap dikenai pajak.
Huruf c
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena
Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak
adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan
sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.
Huruf d
Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang
sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean
yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean
juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh:
Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak
menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang
berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut
oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Huruf e
Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan
oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan
Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di
Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf f
Berbeda dengan Pengusaha yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf c,
Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud hanya Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3A ayat (1).
Huruf g
Sebagaimana halnya dengan kegiatan ekspor Barang Kena
Pajak Berwujud, pengusaha yang melakukan ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak Tidak Berwujud"
adalah :
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di
bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah,
paten, desain atau model, rencana, formula atau
proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak
kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa
lainnya;
2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/
perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang
ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap
sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan
hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak
menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada
angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi
tersebut pada angka 3, berupa :
a) penerimaan atau hak menerima rekaman
gambar atau rekaman suara atau keduanya,
yang disalurkan kepada masyarakat melalui
satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang
serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman
gambar atau rekaman suara atau keduanya,
untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/
dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik,
atau teknologi yang serupa; dan
c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian
atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar
hidup (motion picture films), film atau pita video untuk
siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang
berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak
kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya
sebagaimana tersebut di atas.
Huruf h
Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah
penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke
luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 4A
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya meliputi:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang
siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c. panas bumi;
d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur,
batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar
(feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit,
gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer,
nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa,
perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers
earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras,
yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih
nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Huruf b
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak meliputi:
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai;
f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak
beryodium;
g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi
telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong,
didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,
digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara
lain, dan/atau direbus;
h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur
yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses
didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung
tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas
atau tidak dikemas;
j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik,
baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi,
dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau
dikemas atau tidak dikemas; dan
k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik,
dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu
rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan
pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan
Pajak Daerah.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi,
ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan,
laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikologi dan psikiater;dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan
oleh paranormal.
Huruf b
Jasa pelayanan sosial meliputi:
1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
2. jasa pemadam kebakaran;
3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
4. jasa lembaga rehabilitasi;
5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman,
termasuk krematorium; dan
6. jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat
komersial.
Huruf c
Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa
pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan
menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
Huruf d
Jasa keuangan meliputi:
1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau
meminjamkan dana kepada pihak lain dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, berupa:
a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak piutang;
c) usaha kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan konsumen;
4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai,
termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
5. jasa penjaminan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa
pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa,
dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa
penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian
asuransi, dan konsultan asuransi.
Huruf f
Jasa keagamaan meliputi:
1. jasa pelayanan rumah ibadah;
2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
4. jasa lainnya di bidang keagamaan.
Huruf g
Jasa pendidikan meliputi:
1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti
jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan
pendidikan profesional; dan
2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Huruf h
Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang
dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
Huruf i
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa
penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi
pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak
dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Jasa tenaga kerja meliputi:
1. jasa tenaga kerja;
2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha
penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas
hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Huruf l
Jasa perhotelan meliputi:
1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di
hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta
fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
untuk tamu yang menginap; dan
2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau
pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel,
losmen, dan hostel.
Huruf m
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis
jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain
pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha
Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
pembuatan kartu Tanda Penduduk.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "jasa penyediaan tempat parkir"
adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh
pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna
tempat parkir dengan dipungut bayaran.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "jasa telepon umum dengan
menggunakan uang logam" adalah jasa telepon umum dengan
menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan
oleh pemerintah maupun swasta.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 5
Ayat (1)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh
produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah,
di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dikenai juga Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan pertimbangan bahwa:
a. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen
yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang
berpenghasilan tinggi;
b. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah;
c. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau
tradisional; dan
d. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak yang tergolong mewah"
adalah:
a. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
b. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
c. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi; dan/atau
d. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang
mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan
apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya
sekali saja.
Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap
suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak
memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut
telah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
pada transaksi sebelumnya.
Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah
kegiatan:
a. merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu
Barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti
merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;
b. memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan
baik dicampur bahan lain maupun tidak;
c. mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat)
untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
d. mengemas, yaitu menempatkan suatu barang kedalam suatu
benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk
meningkatkan pemasarannya; dan
e. membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair
ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;
serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau
menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Ayat (2)
Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak
Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan atas Barang
Mewah. Oleh karena itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang.
Dengan demikian, prinsip pemungutannya hanya 1 (satu) kali saja,
yaitu pada waktu:
a. penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah; atau
b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Angka 7
Pasal 5A
Ayat (1)
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan
(retur) oleh pembeli, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan
tersebut mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan
mengurangi:
a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam
hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan
telah dikreditkan;
b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam
hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut
tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau
telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan
harta tersebut; atau
c. biaya atau harta bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena
Pajak dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang
dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau
telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan
harta tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Jasa Kena Pajak yang dibatalkan" adalah
pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau
kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik
sebagian maupun seluruhnya oleh penerima Jasa Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut
mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:
a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa
Kena Pajak, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak
yang dibatalkan telah dikreditkan;
b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa
Kena Pajak, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa
Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan
telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan
(dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
c. biaya atau harta bagi penerima Jasa Kena Pajak yang bukan
Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai
atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah
dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan
(dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,
a. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean
yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
c. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak
yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas
dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan
yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat
dikreditkan.
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau
peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi
wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi paling
rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)
dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Angka 9
Pasal 8
Ayat (1)
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam
beberapa kelompok tarif,yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen)
dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Perbedaan kelompok tarif
tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Ayat (2)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan
atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam
Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut
dapat diminta kembali.
Ayat (3)
Dengan mengacu pada pertimbangan sebagaimana tercantum dalam
penjelasan Pasal 5 ayat (1), pengelompokan barang-barang yang
dikenai Pajak Penjualaan atas Barang Mewah terutama didasarkan
pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan
barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi
masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang
tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh
masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dalam hal terhadap barang
yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah.
Pengelompokan barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 8A
Ayat (1)
Ayat ini mengatur cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang. Untuk jelasnya diberikan contoh cara penghitungan sebagai
berikut.
Contoh:
a. Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak
dengan Harga Jual Rp25.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang =
10% x Rp25.000.000,00 = Rp2.500.000,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000,00 tersebut
merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha
Kena Pajak A.
b. Pengusaha Kena Pajak B melakukan penyerahan Jasa Kena
Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp20.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang =
10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.000.000,00 tersebut
merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha
Kena Pajak B.
c. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean dengan Nilai Impor Rp15.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai =
10% x Rp15.000.000,00 = Rp1.500.000,00
d. Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena
Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
0% x Rp10.000.000,00 = Rp0,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 tersebut merupakan
Pajak Keluaran.
Ayat (2)
Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin rasa
keadilan dalam hal:
a. Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor sukar
ditetapkan; dan/atau
b. penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh
masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.
Angka 11
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor
Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib
membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti
pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah
dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang
Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena
Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha
Kena pajak.
Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena
Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya
dalam Masa Pajak yang sama.
Ayat (2a)
Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran
pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak
yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau
impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).
Ayat (2b)
Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak
menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimakud dalam Pasal 13 ayat (5).
Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus
memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pajak Masukan yang dimaksud pada ayat ini adalah Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan.
Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak
Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang
bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Contoh:
Masa Pajak Mei 2010
Pajak Keluaran = Rp2.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp4.500.000,00
------------------(-)
Pajak yang lebih dibayar = Rp2.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak
Juni 2010.
Masa Pajak Juni 2010
Pajak Keluaran = Rp3.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp2.000.000,00
-------------------(-)
Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010
yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010 = Rp2.500.000,00
-------------------(-)
Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010 = Rp1.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak
Juli 2010.
Ayat (4a)
Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan
ketentuan pada ayat (4) dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak
akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan
permohonan pengembalian (restitusi).
Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini
adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha
(bubar).
Ayat (4b)
Cukup jelas.
Ayat (4c)
Cukup jelas.
Ayat (4d)
Cukup jelas.
Ayat (4e)
Untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan
pengembalian kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan setelah memberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak.
Ayat (4f)
Dalam hal Direktur Jendeal Pajak setelah melakukan pemeriksaan
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sanksi kenaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan perubahannya tidak ditetapkan walaupun pada tahap
sebelumnya sudah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, sanksi administrasi yang
dikenakan adalah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
Apabila dalam pemeriksaan dimaksud ditemukan adanya indikasi
tindak pidana di bidang perpajakan, ketentuan ini tidak berlaku.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "penyerahan yang terutang pajak" adalah
penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Yang dimaksud dengan "penyerahan yang tidak terutang pajak"
adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan
penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang
pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan
dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang
terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari
pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan,
yaitu:
a. penyerahan yang terutang pajak = Rp25.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp2.500.000,00
b. penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai
= Rp5.000.000,00
Pajak Keluaran = nihil
c. penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai = Rp5.000.000,00
Pajak Keluaran = nihil
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:
a. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan
dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00
b. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan
dengan penyerahan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai = Rp300.000,00
c. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan
dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai = Rp500.000,00
Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran sebesar Rp2.500.000,00 hanya sebesar Rp1.500.000,00.
Ayat (6)
Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan
dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan
kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan, yaitu:
a. penyerahan yang terutang pajak = Rp35.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp3.500.000,00
b. penyerahan yang tidak terutang pajak = Rp15.000.000,00
Pajak Keluaran = nihil
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan
sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan
dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan
pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00
tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar
Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Ayat (6a)
Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam
rangka impor dan/atau perolehan barang modal juga harus memenuhi
syarat bahwa pengeluaran tersebut harus berhubungan dengan
adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal
berproduksi, tidak ada penyerahan yang terutang pajak,
sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh
karena itu, sebagai konsekuensinya, Pajak Masukan atas impor dan/
atau perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar
kembali.
Ayat (6b)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam rangka menyederhanakan penghitungan Pajak Pertambahan
Nilai yang harus disetor, Pengusaha Kena Pajak yang peredaran
usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu dapat
menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Ayat (7a)
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam menghitung Pajak
Pertambahan Nilai yang harus disetor, Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan usaha tertentu menghitung besarnya Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Ayat (7b)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat
ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Huruf a
Ketentuan memberikan kepastian hukum bahwa Pajak
Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010.
Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada
tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April
2010. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 19 April
2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung
berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran
untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi
syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh
karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi
syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha,
masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat
dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada
kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak
Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010.
Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada
tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April
2010. Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat
dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam hal tertentu dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak baru
membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak
tersebut tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan.
Huruf i
Sesuai dengan sistem self assessment, Pengusaha Kena Pajak
wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu,
kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan
kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya
jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
dikreditkan.
Contoh:
Dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
dilaporkan :
Pajak Keluaran = Rp10.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui:
Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp11.000.000,00
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak
sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar
Rp8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan
Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
-------------------- (-)
Kurang Bayar menurut
hasil pemeriksaan = Rp 7.000.000,00
Kurang Bayar menurut
Surat Pemberitahuan = Rp 2.000.000,00
--------------------(-)
Masih kurang dibayar = Rp 5.000.000,00
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk
mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak
terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak
yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa
Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah
dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan
melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya
dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum
dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi)
kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum
dilakukan pemeriksaan.
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur
Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya
paling lama Masa Pajak Oktober 2010.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 11
Ayat (1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi
pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau
belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui
"electronic commerce" tunduk pada ketentuan ini.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, terutangnya pajak
terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai
memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa
Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal itu
dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak
tersebut di luar Daerah Pabean sehingga tidak dapat
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu,
saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat
penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak
adalah saat pembayaran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 12
Ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal
dan/ atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena
Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan
usaha.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat
kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya,
setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan
Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat
pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor
Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut,
Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha
sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh
tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak
tersebut menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang,
Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Pajak.
Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan
tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat
kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.
Contoh 1:
Orang pribadi A yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di
Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi A tidak ada
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, orang
pribadi A hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong
sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi A adalah di
Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan/
atau Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi A hanya di tempat
tinggalnya saja, orang pribadi A hanya wajib mendaftarkan diri
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Namun apabila baik di
tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi A
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
orang pribadi A wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, karena
tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong.
Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak badan wajib
mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat
kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua
tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak.
Contoh 2:
PT A mempunyai 3 (tiga) tempat melakukan kegiatan usaha, yaitu
di kota Bengkulu, Bintuhan dan Manna yang ketiganya berada dibawah
pelayanan 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Bengkulu. Ketiga tempat kegiatan usaha tersebut
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dan melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan,
sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam
keadaan demikian, PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan
usaha, untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, misalnya tempat kegiatan usaha di Bengkulu.
PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggung jawab
untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga
tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Dalam hal PT A menghendaki tempat kegiatan usaha di Bengkulu dan
Bintuhan ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk seluruh
kegiatan usahanya, PT A wajib memberitahukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu.
Ayat (2)
Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari 1 (satu)
tempat kegiatan usaha, Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam
pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Orang pribadi atau badan baik sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun
bukan Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dan/atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean tetap terutang pajak di tempat tinggal dan/atau
tempat kegiatan usaha orang pribadi atau di tempat kedudukan dan/
atau tempat kegiatan usaha badan tersebut.
Angka 14
Pasal 13
Ayat (1)
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib
memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan
Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu
dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur
Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang
ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak
berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D, wajib diterbitkan Faktur
Pajak.
Ayat (1a)
Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau
pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi
sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat
pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut,
misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh
karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain
sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.
Ayat (2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak
diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi
semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli
yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut
Faktur Pajak gabungan.
Ayat (2a)
Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak
diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama
pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi
pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Contoh 1:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25,
28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 sama
sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, Pengusaha
Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan
meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu
paling lama tanggal 31 Juli 2010
Contoh 2:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29 dan
30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat
pembayaran oleh Pengusaha B atas penyerahan tanggal 2 September
2010. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A menerbitkan Faktur Pajak
gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September
2010 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan
September.
Contoh 3:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan
30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat
pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2010 dan
pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada
bulan Oktober 2010 oleh Pengusaha B. Dalam hal Pengusaha Kena
Pajak A menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan
dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh
penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan
September.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan
sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak
harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh
pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena
Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang
tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat
dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Ayat (6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa
digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak.
Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
a. faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah
dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran
telepon dan tiket pesawat udara;
b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak,
sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak,
yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam
hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
c. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor
atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Faktur Pajak yang dibetulkan adalah, antara lain, Faktur Pajak yang
salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan. Termasuk dalam
pengertian salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan adalah,
antara lain, adanya penyesuaian Harga Jual akibat berkurangnya
kuantitas atau kualitas Barang Kena Pajak yang wajar terjadi pada
saat pengiriman.
Ayat (9)
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap,
jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi
keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi
ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya,
apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak
sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
Angka 15
Pasal 15A
Dalam rangka memberikan kelonggaran waktu kepada Pengusaha Kena Pajak
untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pasal ini mengatur secara
khusus mengenai batas akhir pembayaran dan penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran pajak terutang berdasarkan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterlambatan
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Pengusaha Kena Pajak tetap
dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
perubahannya.
Angka 16
Pasal 16B
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undangundang
Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan
yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus
dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan
berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika
benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu
dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud
dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk
memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama
untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi
dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan
meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta
memperlancar pembangunan nasional.
Kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas
untuk:
a. mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di
Tempat Penimbunan Berikat, atau untuk mengembangkan
wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk
maksud tersebut;
b. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain
dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi
internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman
internasional lainnya;
c. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui
pengadaan vaksin yang diperlukan dalam rangka Program
Imunisasi Nasional;
d. menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang memadai
untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman
eksternal maupun internal;
e. menjamin tersedianya data batas dan foto udara wilayah
Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
f. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan
membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan
buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau
masyarakat;
g. mendorong pembangunan tempat ibadah;
h. menjamin tersedianya perumahan yang harganya terjangkau
oleh masyarakat lapisan bawah, yaitu rumah sederhana,
rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana;
i. mendorong pengembangan armada nasional di bidang
angkutan darat, air, dan udara;
j. mendorong pembangunan nasional dengan membantu
tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti bahan
baku kerajinan perak;
k. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai
dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;
l. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi
Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk.
m. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan
bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam
nasional;
n. menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat; dan/atau
o. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk
mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di
daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi
lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume
barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana
transportasi yang tersedia sangat tinggi.
Ayat (2)
Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang
berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat
dikreditkan. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang,
tetapi tidak dipungut.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang
mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut
selamanya (tidak sekadar ditunda).
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena
Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena
Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun
sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak
tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan
Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak
Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun
Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut dari negara berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3)
Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus
berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan
yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat
dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang
mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena
Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena
Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun
sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak
tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan
Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak
Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan
tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Angka 17
Pasal 16 D
Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan,
peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena
Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan
pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut
ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan
aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.
Angka 18
Pasal 16E
Ayat (1)
Dalam rangka menarik orang pribadi pemegang paspor luar negeri
untuk berkunjung ke Indonesia, kepada orang pribadi tersebut
diberikan insentif perpajakan. Insentif tersebut berupa pengembalian
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia
yang kemudian dibawa oleh orang pribadi tersebut ke luar Daerah
Pabean.
Ayat (2)
Barang Kena Pajak yang dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sebelum orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan
Indonesia dianggap akan dikonsumsi di luar Daerah Pabean. Oleh
karena itu, Faktur Pajak yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dipersyaratkan hanya untuk Faktur Pajak yang
diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum orang pribadi
pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia.
Bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Faktur Pajak yang dapat
dipergunakan untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus mencantumkan identitas
berupa nama, nomor paspor dan alamat lengkap orang pribadi
tersebut di negara yang menerbitkan paspor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16F
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada
pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah
seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa
bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila
ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada
penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau
pemberi jasa.
PASAL II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5069



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDRAL PAJAK,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendral Pajak tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAHAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam waktu 12 (dua belas) dulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah Pajak Penghasilan Yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak keluar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayahNegara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri.
6. Nomer Pajak Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomer yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sbagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (Sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
7. Kantor Pelayanan Pajak selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
8. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahun bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
9. Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang selanjutnya disebut dengan SKTS adalah surat keterangan yang tercetak olehWajib Pajak melalui system e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
10. Unit Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut UPFLN, adalah suatu tugas dilingkungan KPP yang mempunyai tugas melaksanakan pengolahan FLN di Bandar udara atau pelabuhan laut.
11. Tanda Bukti Pembayarab Fiskal Luar Negeri yang selanjutnyasdisebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan olrh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka FLN.
12. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut SKBFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri yang memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.
13. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memeiuhi persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang sekaligus merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri.

BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis ketutunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak debagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.

Pasal 3
(1) Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Waji Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah:
a. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang seriap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
b. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
(2) Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
(3) Pelunasan FLN harus dilakukan di:
a. Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN;
b. UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di Bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran; atau
c. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jebderl Pajak.
Pasal 4
(1) FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.

Pasal 5
Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali pembayaran tersebut.

Pasal 6
Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampitan I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB III
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Pasal 7
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tidak berlaku terhadap:
1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka wakti 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsultan atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikanjuga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomer SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukan paspor Diplomatik.
4. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
a. Green Card;,
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. Pengesahan alamat luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Repubik Indonesia atau Kantor Perwakilan Repubil Indonesia di luar negeri;
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor imigrasi Negara setempat.
5. Jemaah haji yang pnyelenggaraannya dilakukan oleh instasi yang berwenang, dengan menunjukan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksanaan pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jamaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
6. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah iRepublik Indonesia melalui darat.
7. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
a. Menunjukan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
b. Menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Mahasiswa dari Negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembenasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
9. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
a. Penelitian dibidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
b. Program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretaris Negara; dan
c. Tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.
10. Tenaga kerja warga Negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah di potong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah di legalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pertama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak PErtama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya organisasi sosisl termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri kesehatan atau yang mewakilinya.
12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaan;
b. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
c. Menteri Agama untuk misi keagamaan;
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.
13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan meneri terkait.
Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah
a. Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
b. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak keluar negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah berisia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktotat Jenderal Pajak yang bertugas dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
b. Untuk Wajib Pajak sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP wajib pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
1. Fotokopi Kartu Keluarga : dan/atau
2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam kartu keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
Oleh UPFLN direktorat jendral pajak yang bertugas di Bandar udara tau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
c. Untuk angka 1 s.d. angka7 huruf a sebagaimana dimaksut sbagai Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jendral pajak yang bertgas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan keluar negeri,termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d. Untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN direktorat Jendral Pajak di Bandar udara ayau pelabuhan laut keberangkatan Luar Negeri atau KPP yang melakukan pengelolahan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh direktur Jenral Pajak.
Pasal 9
Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak orang pribadi yang akan bertolak keluar negeri sebagaimana detetapkan dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KELUAR NEGERI
Pasal 10
(1) Pengelolaan FLN untuk wilayah diluar daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dilaksanakan Oleh KPP Pratama.
(2) Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP pratama, kepala kantor wilayah direktorat Jenderal Pjak Menunjuk KPP pratama yang mengelola FLN.
(3) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar udara Soekarno-Hatta, pengelolaan FLN dilaksanakan Oleh KPP madya Jakarta Timur.
(4) Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau (3) dilakukan oleh saksi pelayanan.
Pasal 11
(1) Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan.
(2) Penunjukan pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan oleh kepala KPP sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III peraturan direktur jendral pajak ini.
Pasal 12
Table Bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, bentuk formulir TBPFLN, surat permohonan SKBFLN, SKBFLN, stiker bebas fiscal dan surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam kartu keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP sebagaimana diatur dalam lampiran IV peraturan direktur jendral pajak ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut;
a. Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah : Rp. 1.000.0000,00 (satu juta rupiah ) Rp. 2.500.000,00
b. Petugas UPFLN dapat menggunakan Stampel bebas fikal sebagai pengganti stiker bebas fiscal bagi wajib pajak yang memiliki NPWP.
(2) Selama perangkat keras (hardwere) maupun perangkat lunak (softwere) serta perangkat pndukung lainnya belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak keluar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/GKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tdak terdaftar dalam kartu keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP. Tanpa dilakikan pengecekan validasi NPWP.
(3) Ketentuan pasal 8 huruf a dan huruf yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 januari 2009.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal LUar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomer PER-13/PJ./2007;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-535/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Tanda BUkti Pembayaran Fiskal LUar Negeri;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-351/PJ./2003;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-275/PJ./2001 tentang Pembayaran FLN dan Tata cara Pengkreditannya;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-34/PJ./2001 tentang Pengecualian dari kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akam Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia Yang Bekerja diMaskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang Bekerja di Kapal Berbendera Asing;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-527/PJ./2001;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke LUar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar ke Luar Negeri;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomr KEP-38/PJ.2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Indonesia yang akan Bekerja di Luar Negeri dalam Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomr KEP-413/PJ.2001tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak Keluar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-28/PJ.41/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001 dan diralat dengan SE-08/PJ.31/2003;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001;
14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-39/PJ.41/2000 tentang Bentuk formulir Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-03/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak Ke LUar Negeri (Fiskal Luar Negeri);
16. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-39/PJ.41/2001 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran FIskal Luar Negeri;
17. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-10/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
18. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-16/PJ.41/2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau Pameran di Luar Negeri;
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-10/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-413/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap MIsi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
20. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-39/PJ.41/2001 tentang Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap di Luar Negeri (Penlu) yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
21. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomer SE-06/PJ.41/2003 tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri;
22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke Luar Negeri.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 31 /12 /2008
Direktur Jenderal Pajak

di TT.

Darmin Nasution
Nip . 130605098

Mengenai Saya

Bisnis kami membantuanda menyediakan KARYAWAN/BURUH PERUSAHAAN, SATPAM TERLATIH, dan memberi presentasi serta solusi terhadap masalah PERBURUHAN dan PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN di perusahaan anda.